Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa kerja sama antarlembaga penegak hukum menjadi kunci dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan koordinasi yang terus terjalin antara aparat penegak hukum merupakan modal penting untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara profesional hingga perkara selesai.
"Kami memang memastikan rekan-rekan kepolisian profesional, dan kalau melihat konferensi pers bersama-sama kemarin yang ada Komisi III DPR RI, ada Kortastipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri), ada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) itu komitmennya masih bersinergi dan sebagainya," kata Anam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurutnya, sinergi tersebut perlu terus dipertahankan agar proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel, mengingat perkara yang ditangani berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga: Habiburokhman Dukung Penuh Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout
Anam juga mengapresiasi langkah Polri yang dinilai terbuka dalam menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik. Menurut dia, keterbukaan informasi tersebut dapat meningkatkan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
"Apa yang sudah dilakukan oleh rekan-rekan kepolisian adalah langkah yang baik. Menjelaskan duduk perkaranya, menjelaskan hasil dari penyitaan dan sebagainya, termasuk di titik mana saja," ujar dia.
Ia berharap kolaborasi yang terus terjalin antara lembaga penegak hukum, disertai pengawasan dari masyarakat, dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mengoptimalkan penanganan perkara di sektor strategis.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) kepada Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Polri Gelar Konferensi Pers 3 Kasus, dari Blackout hingga Pencucian Uang
Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.
Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU setelah penyidik menggelar perkara.
Totok mengungkapkan penyidik telah meminta keterangan dari 15 saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung sesuai kesepakatan kedua institusi guna memperkuat koordinasi dalam proses hukum.
Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, serta sejumlah barang lainnya dari penggeledahan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan gabungan terhadap sejumlah dugaan perkara korupsi, termasuk kasus tata kelola batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
(Sumber: Antara)
Arsip - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mochamad Choirul Anam (kedua kanan) dalam konferensi pers terkait penggerebekan jaringan narkoba yang menewaskan tiga anggota polisi di Polda Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa, 7 Juli 2026 (Antara)