Infografik: Mekanisme Registrasi Kartu SIM Biometrik Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 00:05
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Infografik: Registrasi Kartu SIM Biometrik Anak Gunakan Verifikasi Orang Tua Infografik: Registrasi Kartu SIM Biometrik Anak Gunakan Verifikasi Orang Tua (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Infografik ini menjelaskan mekanisme registrasi kartu SIM biometrik bagi anak di bawah usia 17 tahun yang berbeda dengan orang dewasa.

Perbedaan tersebut diterapkan karena anak belum memiliki data biometrik wajah yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga proses verifikasi identitas harus melibatkan orang tua atau wali untuk menjaga keamanan data.

Berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026, registrasi dilakukan di gerai, situs, atau aplikasi operator seluler dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak dan menyertakan NIK orang tua.

Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan menggunakan foto wajah orang tua atau kepala keluarga. Apabila orang tua telah meninggal dunia, verifikasi dapat menggunakan NIK serta foto wajah wali yang bertanggung jawab.

Berikut Infografiknya: 

Infografik: Registrasi Kartu SIM Biometrik Anak Gunakan Verifikasi Orang Tua <b>(Antara)</b> Infografik: Registrasi Kartu SIM Biometrik Anak Gunakan Verifikasi Orang Tua (Antara)

(Sumber: Antara)

x|close