Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), dan seorang pihak swasta berinisial DR. Langkah ini diambil setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi besar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa pencegahan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari pihak kepolisian.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ujar Hendarsam kepada awak media, Minggu, 12 Juli 2026.
Pencegahan ini berlaku untuk masa 20 hari ke depan guna memastikan kedua tersangka tetap berada di wilayah hukum Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Hendarsam menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum.
Penyelidikan yang awalnya dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski berstatus tersangka, saat ini pihak berwenang belum melakukan penahanan terhadap Febrie.
"Informasinya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Namun, saat ini belum dilakukan penahanan," ungkap Plt Jampidsus sekaligus Jamwas, Rudi Margono.
Dalam upaya mendalami aliran dana dan bukti-bukti keterlibatan tersangka, tim penyidik Polri sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis.
Lokasi yang disasar meliputi sebuah jasa penukaran uang (money changer), Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah kediaman pribadi di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini meski melibatkan mantan petinggi di internal mereka. Rudi Margono menjelaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari berkas perkara dan alat bukti yang dilimpahkan oleh Polri.
"Kami menunggu pengembangan di penyidikan dan pelimpahan berkas-berkasnya yang sedang menyusul hari ini, termasuk berita acara. Setelah semua lengkap, kami akan segera melakukan ekspos (gelar perkara) bersama tim Kortas Tipikor Polri untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," tutup Rudi.
Jampidsus Febrie Adriansyah (YouTube NTV)