Terpidana Korupsi DJKA Akui Beri Jatah Rp100 Juta ke Gus Miftah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 10:03
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gus Miftah Gus Miftah (IG: Gus Miftah)

Ntvnews.id, Jakarta - Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Terpidana Dheky Martin mengakui adanya aliran dana sebesar Rp100 juta yang dialokasikan untuk pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah.

Pengakuan tersebut disampaikan Dheky saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Sudewo, mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Pati nonaktif.

Dalam persidangan, Jaksa KPK Greafik Loserte mencecar Dheky mengenai daftar penerima aliran uang yang berasal dari hasil proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo-Semarang (JGSS) Fase 1. Saat ditanya mengenai pemberian uang kepada Gus Miftah, Dheky memberikan jawaban singkat dan tegas.

"Iya," ujar Dheky saat mengonfirmasi alokasi dana sebesar Rp100 juta tersebut, dikutip 14 Juli 2026.

Untuk memastikan identitas penerima agar tidak terjadi kekeliruan, Jaksa Greafik kembali melontarkan pertanyaan spesifik merujuk pada peristiwa yang belakangan viral di media sosial.

"Ini Gus Miftah yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" tanya Greafik. Dheky pun kembali membenarkan hal tersebut.

Jaksa menegaskan bahwa pengungkapan ini penting dilakukan demi transparansi publik. 

"Supaya orang-orang dan media tahu nih, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak, dari duit proyek," tambah Greafik di dalam ruang sidang.

Ditemui usai persidangan, Greafik Loserte menjelaskan bahwa kesaksian Dheky Martin memberikan gambaran terang mengenai sejauh mana uang hasil korupsi proyek tersebut beredar. Menurutnya, dana tersebut tidak hanya mengendap di lingkaran pejabat internal, tetapi juga mengalir ke pihak-pihak di luar instansi.

"Kami mendapatkan keterangan yang cukup terang benderang dari saksi Dheky. Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), dia menerima sejumlah uang dari pengusaha kontraktor. Dari sana kami mendapat informasi uang-uang itu beredar sampai jauh, salah satunya kepada Gus Miftah sebesar Rp100 juta," ungkap Greafik.

Terkait tindak lanjut atas fakta persidangan ini, KPK menyatakan masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Pihak JPU belum bisa memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil terhadap penerima aliran dana tersebut.

"Terkait tindakan apa yang kami lakukan, kami belum bisa memutuskan hari ini. Kami akan lapor ke pimpinan terlebih dahulu," imbuhnya.

Perkara yang melibatkan Sudewo ini merupakan bagian dari pengembangan kasus besar korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di bawah wewenang DJKA. Sudewo sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai kurang lebih Rp3,8 miliar terkait proyek perkeretaapian tersebut.

Selain terseret dalam pusaran korupsi DJKA, Sudewo yang merupakan Bupati Pati nonaktif juga menghadapi jeratan hukum dalam kasus berbeda, yakni dugaan pungutan liar (pungli) terkait seleksi perangkat desa di wilayahnya.

x|close