Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen South Hills Milik Benny Tjokrosaputro

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 14:27
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung akan melelang sebanyak 90 unit Apartemen South Hills yang berada di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi yang menjerat terpidana Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan proses lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026.

Ia menjelaskan, mekanisme lelang dilakukan melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Proses tersebut menggunakan sistem e-Auction open bidding melalui laman https://lelang.go.id dengan batas akhir pemasukan penawaran pukul 14.00 WIB berdasarkan waktu server.

Pelaksanaan lelang akan berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga300 Barang Rampasan Negara Laku di BPA Fair 2026, Hasil Lelang Capai Rp997,4 Miliar

Anang juga menyampaikan bahwa kegiatan aanwijzing atau penjelasan mengenai objek lelang akan dilakukan langsung di Apartemen South Hills, Jalan Denpasar Raya Kavling 5-7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026 hingga Rabu, 22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.

"(Aanwijzing, red.) atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/resiko/kekurangan fisik dan nonfisik," katanya.

Nilai limit keseluruhan 90 unit apartemen yang dilelang mencapai Rp219.779.226.669. Hasil penjualan aset tersebut ditargetkan menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Benny Tjokrosaputro diketahui merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

Baca JugaReplika Kursi Firaun Rampasan Kasus Asabri Laku Rp80 Juta di BPA Fair

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Kejaksaan Agung telah menyita sebanyak 93 unit Apartemen South Hills Kuningan, Jakarta Selatan, yang kemudian menjadi bagian dari aset rampasan negara.

(Sumber: Antara)
 
 
x|close