Polda NTT Periksa 4 Terlapor Dugaan Intimidasi Terhadap dr. Icha

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 16:21
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah terlapor saat tiba di kawasan Polda NTT untuk di periksa Sejumlah terlapor saat tiba di kawasan Polda NTT untuk di periksa (Antara)

Ntvnews.id, Kupang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur memeriksa empat orang terlapor dalam proses penyelidikan kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono di Kupang, Selasa, menjelaskan bahwa keempat terlapor diperiksa sebagai saksi dalam tahapan penyelidikan yang sedang berlangsung.

"Hari ini mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Sigit.

Empat terlapor tersebut terdiri atas tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara, yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang dokter hewan berstatus aparatur sipil negara (ASN), Maria Mathildis Sau.

Baca Juga: Kemenkes Serahkan Hasil Investigasi Kasus Kematian Dokter Icha ke Polisi

Menurut Sigit, pemeriksaan dilakukan oleh tim Joint Investigation Polda NTT di Kantor Ditreskrimum Polda NTT, Mapolda NTT.

Selama pemeriksaan, keempat terlapor didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bildad Thonak yang terdiri atas Leo Lata Open, Egiardus Bana, dan Obet Djami.

Agenda pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya para terlapor dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Juli 2026. Namun, pemeriksaan saat itu ditunda karena kuasa hukum mengajukan permohonan penjadwalan ulang lantaran para kliennya berhalangan hadir.

Sigit menambahkan, pemeriksaan terhadap empat terlapor tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Joint Investigation untuk mengusut laporan dugaan intimidasi yang dilayangkan keluarga mendiang dr. Icha.

Baca juga: Keluarga Dokter Icha Duga Dua Anggota DPRD TTU Lakukan Intimidasi dalam Kondisi Mabuk

Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari 32 saksi. Mereka terdiri atas tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja dr. Icha semasa hidup, hingga anggota keluarga.

Selain memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik juga akan meminta pendapat dari sejumlah ahli, di antaranya ahli psikologi, viktimologi, kriminologi, serta hukum pidana.

Pendapat para ahli tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar pertimbangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan intimidasi tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close