Polisi Masih Dalami Kasus Penyekapan Wanita di Bandung, 31 Saksi Telah Diperiksa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 20:30
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip- Pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita yakni Taufik Hidayat saat digiring petugas untuk melakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung Arsip- Pelaku penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita yakni Taufik Hidayat saat digiring petugas untuk melakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar, Kota Bandung (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terus mengusut kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat. Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 31 saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan proses penyidikan masih berlangsung sehingga berkas perkara belum dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Saksi 31 orang itu banyak. Kami masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan mereka,” kata Hendra di Bandung, Selasa, 14 Juli 2026

Menurut Hendra, penyidik masih terus menelusuri seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh gambaran kronologi secara menyeluruh sebelum menentukan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan Tiga Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Ia juga memastikan berkas perkara belum memasuki tahap pertama atau tahap I ke pihak kejaksaan karena penyidikan belum rampung.

“Belum, belum ada kabar proses hukum Taufik Hidayat dan berkas tahap 1 diserahkan ke Kejati Jabar,” ujarnya.

Di sisi lain, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 21 adegan di tiga lokasi yang menjadi tempat dugaan penyekapan dan penganiayaan.

Rumi menjelaskan, ketiga lokasi tersebut dipilih karena merupakan titik utama terjadinya tindak pidana yang dialami korban.

Baca Juga: Taufik Hidayat Ternyata Sempat Cari Dedi Mulyadi hingga Mau Datang ke Gedung Pakuan

“Kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP, TKP 3, 5, dan 6. Karena tiga TKP itulah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan,” kata Rumi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan tangan kosong maupun sejumlah benda, di antaranya helm, kaki meja berbahan besi, hingga senjata tajam berupa golok.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR. Peristiwa tersebut diduga berlangsung selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya, termasuk gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, serta tidak dapat berjalan secara normal.

(Sumber: Antara)
 
x|close