Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah menyatakan penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya dilaksanakan di bawah Kementerian Haji dan Umrah sebagai kementerian tersendiri. Selain mencatat sejumlah inovasi pelayanan, pemerintah juga mengklaim berhasil memangkas rata-rata masa tunggu haji reguler menjadi 26 tahun.
Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Kurnia menjelaskan bahwa evaluasi penyelenggaraan haji menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam memberikan pelayanan yang semakin baik kepada calon jemaah.
Kurnia memaparkan, kuota haji Indonesia pada musim haji 2026 mencapai 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 203.320 orang merupakan jemaah haji reguler atau sekitar 92 persen, sedangkan 17.680 orang merupakan jemaah haji khusus.
Selama operasional haji, pemerintah memberangkatkan total 527 kelompok terbang (kloter), terdiri atas 267 kloter pada gelombang pertama yang mengangkut 103.732 jemaah dan 260 kloter gelombang kedua dengan 98.904 jemaah.
Selain itu, pemerintah juga menangani karakteristik jemaah yang cukup beragam, mulai dari 44.247 jemaah lanjut usia berusia di atas 65 tahun, 170.700 jemaah berisiko tinggi, 370 jemaah berkebutuhan khusus, hingga 275 pengguna kursi roda.
Baca Juga: Bakom RI: Narasi Ekonomi yang Kredibel Jadi Kunci Menjaga Kepercayaan Investor
Untuk mendukung pelayanan tersebut, pemerintah menyediakan 303 hotel yang terdiri atas 121 hotel di Madinah dan 182 hotel di Makkah, mendistribusikan 24.179.745 boks makanan, mengoperasikan 15.212 perjalanan bus antarkota maupun antarprovinsi, serta 11.990 perjalanan bus Shalawat di Makkah.
Kurnia mengatakan pemerintah juga menghadirkan sejumlah pembaruan dalam tata kelola haji.
Di antaranya penerapan alokasi kuota provinsi yang lebih berkeadilan, penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp2 juta menjadi Rp87,4 juta per jemaah, penggunaan dua syarikah, aktivasi kartu Nusuk sejak embarkasi, digitalisasi distribusi katering, hingga sistem pelacakan lokasi petugas.
"Di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berhasil memangkas dan menyamaratakan masa tunggu jemaah haji reguler di seluruh provinsi, dari semula rata-rata 40 tahun menjadi rata-rata 26 tahun," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah masih berupaya memangkas masa tunggu tersebut melalui berbagai skema yang tetap memperhatikan kuota dari Pemerintah Arab Saudi, kesiapan infrastruktur, jumlah petugas, serta optimalisasi nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH.
Untuk penyelenggaraan haji 2027, pemerintah telah menyiapkan sejumlah penyempurnaan, antara lain usulan komposisi pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat BPKH dan 40 persen Bipih, pengetatan pemeriksaan kesehatan (istitha'ah), perbaikan tata kelola penyembelihan dam, penyempurnaan layanan akomodasi dan konsumsi, serta pembenahan layanan di Mina.
Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana (NTVnews)