Tersangka Don Ritto Dijadwalkan Diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2026, 12:55
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D Mackbon (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D Mackbon (kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya dijadwalkan melimpahkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto (DR), kepada Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon mengatakan proses pelimpahan terhadap Don Ritto akan dilakukan pada hari tersebut.

"DR (Don Ritto) akan dilimpahkan Jumat," kata Victor dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Victor menjelaskan, selain tersangka, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti yang telah disita, berupa uang dan emas.

Sebelumnya, Polri telah lebih dahulu melimpahkan secara bertahap berkas administrasi penyidikan tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Baca Juga: Terpopuler: Pengacara Sebut Don Ritto Korban Konflik Lembaga Negara, Purbaya Pastikan Ada Efisiensi Anggaran MBG

Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa seluruh perkara tersebut kini berada di Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikannya.

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Ahmad Yusuf Afandi kepada awak media di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.

Ia menambahkan, pelimpahan tersangka juga dilakukan secara bertahap seiring dengan penyelesaian administrasi penyidikan.

“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ucapnya.

Baca Juga: Don Ritto Bantah Uang Rp67,2 Miliar di Kafe dan Money Changer Buat Bangun Pelabuhan

Dalam perkara tersebut, kepolisian telah menetapkan FA dan Don Ritto (DR) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggelar investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

(Sumber: Antara)

x|close