Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) mulai menyelidiki dugaan kerugian investasi dana pensiun pegawai negeri sipil (PNS) senilai RM200 juta yang terkait dengan perusahaan rintisan akuakultur asal Indonesia, eFishery.
Ketua Komisioner MACC Datuk Seri Abd Halim Aman menegaskan penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Investigasi akan dilakukan secara adil, transparan, dan imparsial sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Abd Halim Aman, seperti dikutip The Edge Malaysia, Senin, 20 Juli 2026.
MACC juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut karena dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses penyelidikan dan menimbulkan kesalahpahaman.
Meski telah mengonfirmasi adanya penyelidikan, MACC belum mengungkap identitas pihak yang menjadi sasaran investigasi maupun rincian ruang lingkup penyelidikan, selain dugaan kerugian investasi yang dilaporkan.
Di sisi lain, Kumpulan Wang Persaraan (KWAP), lembaga pengelola dana pensiun sektor publik Malaysia, menyatakan terus mengupayakan langkah-langkah untuk memaksimalkan pemulihan dana investasinya di eFishery.
Dalam pernyataan yang dirilis Jumat, KWAP mengungkapkan total nilai investasinya di perusahaan tersebut mencapai RM163,4 juta atau sekitar 2,51 persen dari total kepemilikan saham eFishery.
KWAP menegaskan posisinya hanya sebagai pemegang saham minoritas. Mayoritas saham perusahaan dimiliki oleh investor lain, termasuk sejumlah investor institusional global yang juga terdampak oleh dugaan penyimpangan di eFishery.
"Sehubungan dengan berbagai isu yang muncul, kami ingin memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang telah diambil setelah proses peninjauan internal, serta upaya yang dilakukan untuk melindungi kepentingan dana," demikian pernyataan KWAP.
Baca Juga: Malaysia dan Thailand Resmikan Jalur Perbatasan Baru untuk Perkuat Konektivitas ASEAN
Lembaga tersebut menjelaskan bahwa setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan, pihaknya segera melakukan evaluasi internal terhadap seluruh proses investasi dan mekanisme pengawasan pascainvestasi.
"Setelah ditemukan ada penyimpangan, KWAP melakukan investigasi internal dan tinjauan yang diperlukan terhadap proses investasi, pengaturan pemantauan pasca-investasi, dan informasi yang tersedia bagi KWAP selama periode investasigasi," lanjutnya.
KWAP juga menyebut telah mengambil berbagai langkah lanjutan sesuai dengan kerangka tata kelola dan akuntabilitas internal yang berlaku.
Menurut KWAP, kasus eFishery berkaitan dengan dugaan manipulasi laporan keuangan serta penyajian informasi keuangan perusahaan yang dilakukan secara sengaja.
Sebagai respons atas kasus tersebut, KWAP memperkuat strategi investasi di sektor pasar privat melalui diversifikasi portofolio, bekerja sama dengan manajer investasi dan mitra strategis berpengalaman, meningkatkan pengawasan pascainvestasi, serta memperketat pemantauan terhadap perkembangan perusahaan-perusahaan dalam portofolionya.
"Dana tersebut tetap didukung oleh portofolio yang terdiversifikasi di berbagai kelas aset, sektor, dan wilayah geografis," katanya.
Berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit hingga 31 Desember 2025, KWAP membukukan pendapatan investasi bruto sebesar RM8,33 miliar dengan total aset kelolaan mencapai RM195,26 miliar.
KWAP menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dana pensiun secara bijaksana, transparan, dan bertanggung jawab guna memenuhi kewajiban pembayaran pensiun bagi para pensiunan sektor publik.
KWAP diketahui mulai berinvestasi di eFishery pada Juli 2023. Saat itu, perusahaan teknologi akuakultur asal Indonesia tersebut juga memperoleh dukungan dari sejumlah investor internasional seperti Temasek Holdings Pte Ltd dari Singapura, SoftBank Group Jepang, dan 42XFund Abu Dhabi, sebelum kemudian muncul persoalan terkait kondisi keuangan perusahaan.
Dalam jawaban tertulis kepada parlemen pada 15 Juli, Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan KWAP merupakan korban penipuan terorganisir di eFishery.
Sementara itu, pada 29 April lalu, pendiri sekaligus CEO eFishery Gibran Huzaifah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara di Indonesia setelah dinyatakan bersalah dalam perkara penggelapan dan pencucian uang. Putusan tersebut menutup kasus dugaan skandal keuangan senilai sekitar US$300 juta yang sempat mengguncang perusahaan rintisan tersebut.
Bendera Malaysia (Pixabay)