PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo pada Senin Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jul 2026, 12:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, selaku pemohon, berjalan ke luar ruang sidang setelah mengikuti sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, selaku pemohon, berjalan ke luar ruang sidang setelah mengikuti sidang perdana permohonan praperadilan kedua yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengatakan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 13.00 WIB.

"Sidang praperadilan kedua Roy Suryo akan dilaksanakan Senin pukul 13.00 WIB," kata Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo. Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Baca JugaSidang Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo Digelar 20 Juli

Sebelumnya, Roy Suryo meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan.

Ia juga meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak sah karena dinilai dilakukan secara melawan hukum. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.

Selain itu, Roy meminta pengadilan menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Baca JugaRoy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Minta Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dinyatakan Tidak Sah

Dalam permohonan tersebut, Roy juga meminta hakim menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena dianggap bertentangan dengan hukum. Penyidikan itu mencakup Sprindik Nomor SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal Senin, 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal Kamis, 15 Januari 2026, serta Sprindik Nomor SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal Senin, 30 Maret 2026.

Roy juga meminta pengadilan membatalkan seluruh surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, maupun dokumen lain yang diterbitkan berdasarkan proses penyidikan tersebut.

Selain pembatalan dokumen, Roy memohon agar harkat, martabat, dan nama baiknya dipulihkan seperti semula sesuai ketentuan KUHAP.

Ia juga meminta turut termohon tidak melanggar ketentuan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, menyatakan turut termohon patuh terhadap putusan pengadilan, serta membebankan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close