Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo justru merupakan upaya untuk menunda jalannya persidangan pokok perkara. Hakim juga menyatakan Roy Suryo telah menyalahgunakan mekanisme praperadilan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo yang berkaitan dengan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Diketahui, Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
Persidangan dr Tifa saat ini telah memasuki agenda tanggapan atas eksepsi dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, persidangan Roy Suryo belum digelar karena sebelumnya masih menunggu putusan praperadilan yang kini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026 (Antara)