Hakim: Praperadilan Roy Suryo Tak Relevan, Cuma Nunda Proses Pemeriksaan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jul 2026, 15:46
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan putusan praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2026 Sidang pembacaan putusan praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, tidak dapat dijadikan sarana untuk menunda proses persidangan perkara pokok.

Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan, "Menimbang, bahwa tindakan Pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara, dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara."

Hakim menilai langkah tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan mekanisme praperadilan. Menurut pertimbangannya, Pasal 163 ayat 1 huruf a mengandung makna bahwa proses praperadilan hanya dapat menunda dimulainya pemeriksaan perkara pokok apabila pelimpahan perkara dilakukan saat sidang praperadilan masih berjalan.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan, Status Roy Suryo Tetap Tersangka

Sebaliknya, apabila perkara pokok telah lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, kemudian permohonan praperadilan diajukan secara bertahap dengan menggunakan Pasal 160 ayat 3, tindakan tersebut harus dipandang sebagai penyalahgunaan prosedur hukum.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo. Dalam putusannya, hakim menyatakan, "Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, maka permohonan praperadilan Pemohon sudah tidak relevan lagi, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan ditolak untuk seluruhnya."

Permohonan praperadilan kedua Roy Suryo tercatat dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca Juga: PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo pada Senin Ini

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sebelum putusan dibacakan, Roy Suryo melalui permohonannya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan kedua yang diajukannya terkait kasus tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close