Polda Metro Jaya Hormati Putusan Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jul 2026, 15:48
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede. Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” kata Abrianto di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Abrianto, hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sudah tidak lagi relevan karena dianggap sebagai upaya menunda pemeriksaan pokok perkara.

Baca JugaPolda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Tegaskan Penyidikan Tetap Berjalan

"Oleh karena itu, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Abrianto.

Ia menegaskan praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap warga negara. Setiap pihak yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum berhak menempuh mekanisme tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” tutur Abrianto.

Abrianto memastikan putusan praperadilan kedua itu tidak memengaruhi jalannya pemeriksaan pokok perkara. Polda Metro Jaya akan tetap mengikuti seluruh tahapan hukum sesuai agenda persidangan.

Baca JugaHakim Tolak Praperadilan, Status Roy Suryo Tetap Tersangka

"Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada," ungkap Abrianto.

Ia juga menegaskan Polda Metro Jaya siap menghadapi apabila nantinya kembali diajukan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon.

“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” tegas Abrianto.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2026.

Selain menolak seluruh permohonan, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo sudah tidak lagi relevan sehingga seluruh permohonannya ditolak.

(Sumber: Antara)

x|close