KPK Kembangkan Penyidikan Kasus KPP Madya Banjarmasin dan Pemkab Rejang Lebong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jul 2026, 16:52
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati nonaktif Rejang Lebong tersebut untuk pendalaman penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026. KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati nonaktif Rejang Lebong tersebut untuk pendalaman penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penanganan perkara dugaan korupsi dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Penyidikan tersebut merupakan pengembangan kasus yang terjadi di KPP Madya Banjarmasin dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026, menjelaskan bahwa kedua sprindik tersebut masih berstatus sprindik umum sehingga belum menetapkan tersangka baru.

"Sprindik umum ya," katanya.

Pengembangan pertama berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengondisian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.

Baca juga: Eks Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Ditahan di Rutan Bengkulu

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Sementara itu, sprindik lainnya diterbitkan untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang sebelumnya menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Baca Juga: KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong Nonaktif

Pada Rabu, 11 Maret 2026, KPK mengumumkan para tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

(Sumber: Antara)

x|close