Kortas Tipikor Polri Tahan 3 Tersangka Korupsi Investasi Pengadaan Batu Bara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jul 2026, 16:52
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi kepada perusahaan yang terkait dengan pengadaan batu bara untuk PLN Batu Bara (PLNBB). Dari ketiga tersangka tersebut, dua orang telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya tengah menjalani hukuman dalam perkara berbeda.

Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan kedua adalah saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujar Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: Menko AHY Susun Pembagian Peran Kementerian dan Lembaga untuk Percepat Pembangunan Bali

Dalam penyidikan perkara ini, diketahui PT Bintang Abadi Sempurna (BAS) memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Namun, realisasi pencairan dana justru mencapai Rp67,31 miliar yang dilakukan melalui delapan kali pencairan.

Penyidik juga mengungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Di antaranya, tidak dilakukan verifikasi kepada PLN Batu Bara serta tidak adanya pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen yang menjadi dasar pencairan dana.

Akibat berbagai penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian puluhan miliar rupiah. Nilai kerugian itu mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar," ujarnya.

x|close