Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penangkapan terhadap kepala daerah tersebut dilakukan di kediaman dinasnya.
"Hal yang pasti, Bupati diamankan pagi hari di rumah dinas yang bersangkutan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Bupati Lombok Barat. Sebanyak 18 orang lainnya juga turut diamankan di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Seluruh pihak yang terjaring OTT kemudian menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Barat. Setelah itu, tujuh orang diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lombok Barat. Menurutnya, operasi tersebut merupakan OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
“Benar,” kata Fitroh kepada ANTARA.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat beserta sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga: 7 Orang dari OTT Bupati Lombok Barat Dibawa ke Jakarta
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.