Minta Kejagung Profesional, Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2026, 07:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk profesional mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Yusril menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengambil alih kasus tersebut jika terjadi penyimpangan.

"Meskipun Pak Febrie itu adalah mantan Jampidsus, pejabat tertinggi dalam penyidikan khusus di Kejaksaan Agung di bawah Jaksa Agung, tetapi ketika beliau berstatus sebagai tersangka, ya harus dilakukan satu penyidikan yang profesional, yang transparan sesuai dengan KUHAP yang berlaku. Dan apabila terjadi penyimpangan, harus disadari KPK itu bisa mengambil alih persoalan ini," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Yusril menekankan, terbuka kemungkinan bagi KPK melakukan supervisi dan mengambil alih kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung. Pengambilalihan dapat dilakukan KPK jika penyidikan kasus tersebut berlarut-larut.

Baca Juga: Istana: Penegakan Hukum Era Prabowo Berjalan Profesional dan Transparan

Sementara, syarat lainnya telah terpenuhi, yakni melibatkan aparat penegak hukum, menarik perhatian masyarakat, dan kerugian negara melebihi Rp 1 miliar.

Untuk itu, Yusril berharap Kejagung dapat profesional dan transparan sehingga tidak perlu diambil alih KPK. Yusril juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada Kejagung mengusut kasus Febrie Adriansyah.

"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, enggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," katanya.

x|close