Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar proses pengadaan kipas angin untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diperkirakan bernilai Rp1,8 triliun dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tahapan perencanaan dalam pengadaan barang dan jasa harus dilakukan secara matang agar dapat dipastikan barang yang dibeli memang menjadi kebutuhan serta sesuai dengan skala prioritas.
"Dalam proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa ini memang sedari awal harus betul-betul dipastikan soal perencanaannya, apakah barang ataupun jasa yang diadakan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan? Bagaimana skala prioritasnya?" kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
Budi juga mengingatkan pentingnya penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) secara tepat agar tidak membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Kembangkan Penyidikan Kasus KPP Madya Banjarmasin dan Pemkab Rejang Lebong
"Karena ini menjadi pintu awal ketika suatu dugaan tindak pidana korupsi terjadi. Misalnya, dengan melakukan mark up (penggelembungan, red.) harga dan sebagainya," katanya.
Selain itu, KPK turut mengingatkan agar tidak terjadi praktik pengondisian pemenang proyek maupun pemecahan paket pekerjaan yang bertujuan mempermudah penunjukan langsung kepada vendor tertentu.
"Untuk itu, KPK terus mengimbau agar pimpinan di suatu kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah dan juga satuan pengawas, seperti inspektorat, itu juga bisa secara proaktif melakukan monitoring dan melakukan evaluasi," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada Selasa, 15 Juli 2026, mempertanyakan isu pengadaan 1,8 juta unit kipas angin untuk koperasi desa yang disebut memiliki nilai anggaran mencapai Rp1,8 triliun.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
"Hari ini rakyat sedang dihebohkan dengan isu adanya pengadaan 1,8 juta kipas angin yang nilainya Rp1,8 triliun. Kemudian, dari isu ini, kami coba mencari informasi, tetapi kami tidak dapat satu informasi pun dari pemerintah terkait adanya pengadaan ini. Kami juga mencari informasi ke pihak-pihak terkait, juga tidak berani jawab. Maka pada kesempatan ini, kami ingin tanya kepada Pak Menteri," kata Mufti.
Menurut Mufti, berdasarkan pengamatannya di lokapasar, harga satu unit kipas angin seharusnya dapat diperoleh sekitar Rp338 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pengadaan kipas angin tersebut bukan merupakan kewenangan Kementerian Koperasi.
"Soal kipas angin, ini saya tidak tahu karena pengadaannya bukan di kami," katanya.
Ferry menambahkan informasi yang diterimanya menyebut nilai pengadaan bisa mencapai Rp1,8 triliun karena harga satu unit kipas angin diperkirakan sekitar Rp11 juta.
"Akan tetapi, itu saya tidak tahu persis," katanya melanjutkan.
(Sumber: Antara)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. (Antara)