KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif Syah Afandin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Jul 2026, 15:56
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Tersangka kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. KPK memeriksa Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. Tersangka kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara Syah Afandin berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026. KPK memeriksa Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Budi menyampaikan sejumlah saksi yang dipanggil KPK berasal dari berbagai pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat maupun pihak swasta.

Baca JugaKPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Korupsi Suap Proyek

Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah Bangun, Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Langkat Armanila, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Gembira Ginting, serta mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat Syafriansyah Nasution.

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Dinas Kesehatan Langkat Juliana, Direktur Produksi PT Langkat Nusantara Kepong berinisial ART atau perwakilan perusahaan, Direktur PT Cinta Karya Membangun berinisial IFN, Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Langkat Sapril Rinto Ritonga, serta Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Langkat Hasan Basri.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Baca JugaKPK Sita Uang Ratusan Juta saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin

Pada Jumat, 3 Juli 2026, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya saat Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

KPK menduga Syah Afandin menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen Rp1,117 miliar yang diberikan oleh Yaqub. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Sebanyak 85 proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Langkat tahun 2025.

Selain dugaan penerimaan suap, KPK juga menduga Syah Afandin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan camat, jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah dasar.

(Sumber: Antara)

x|close