Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan terkait tersangka korporasi atas nama MN selaku Bupati Penajam Paser Utara,” ujar Budi.
Selain Mudyat Noor, penyidik juga memanggil seorang ibu rumah tangga berinisial WR sebagai saksi. Hingga pemeriksaan berlangsung, belum diketahui apakah keduanya memenuhi panggilan KPK.
Di hari yang sama, penyidik turut memeriksa pihak swasta berinisial AT yang tercatat hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.22 WIB. Sementara dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, KPK memeriksa mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton Wilfred Imanuel Adisulung Singkali. Wilfred diketahui hadir pada pukul 09.26 WIB.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada Kamis, 28 September 2017. Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang hingga pada Selasa, 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada Kamis, 6 Juni 2024.
Baca Juga: KPK: OTT Bupati Lombok Barat Diduga Terkait Konflik Kepentingan Pengadaan
Selanjutnya, pada Rabu, 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan aliran dana yang diterima Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada Kamis, 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
(Sumber: Antara)
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mudyat Noor. (Antara)