Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses memperoleh maupun melepaskan status warga negara Indonesia (WNI) harus melalui sejumlah persyaratan dan tahapan yang ketat.
Saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026, Supratman menjelaskan warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI wajib memenuhi berbagai ketentuan, termasuk syarat masa tinggal di Indonesia.
"Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial," katanya.
Sementara itu, bagi pemohon yang ingin melepaskan status WNI, pemerintah akan melakukan verifikasi melalui 14 hingga 15 kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi.
Baca Juga: Kata Menkum soal Tarif Jadi WNI Rp75 Juta dan Lepas WNI Bayar Rp5 Juta
"Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga," kata Supratman.
Menurutnya, jumlah permohonan WNA yang ingin menjadi WNI saat ini berkisar antara 1.000 hingga 1.500 orang. Adapun permohonan pelepasan status WNI mencapai sekitar 300 orang.
"Itu pun belum tentu disetujui semua," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait penyesuaian tarif naturalisasi dan pelepasan status WNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026.
Baca Juga: Menkum Gunakan Media Sosial untuk Tampung Keluhan Pelayanan Publik
Dalam aturan tersebut, biaya perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta, naturalisasi karena perkawinan Rp25 juta, sedangkan permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta.
Supratman mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penyesuaian tarif tersebut karena kebijakan itu telah melalui berbagai pertimbangan dan tidak berdampak langsung kepada masyarakat secara umum.
(Sumber: Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) menyapa anggota DPR pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tentang pengesahan nota kesepahaman antara Indonesia dengan Malaysia dalam bidang kerja sama pertahanan dan RUU tentang pengesahan persetujuan antara Indonesia dengan Turki mengenai karja sama dalam bidang pertahanan. (Antara)