Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan transformasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, Bekasi, dengan menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara total pada 2029. Perubahan dilakukan secara bertahap dan terukur agar proses pengelolaan sampah tetap berjalan, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan transformasi TPST Bantargebang mengacu pada Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
"Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan terhadap lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan," ujar Dudi dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2026.
Tahap awal transformasi dimulai pada 2026 melalui penutupan area pembuangan menggunakan media pelindung yang nantinya diperkuat dengan geomembrane.
Pemprov DKI juga melakukan penataan kawasan landfill dan meningkatkan persentase sampah residu hasil pengolahan yang dikirim ke TPST Bantargebang.
Pada tahap awal, media penutup digunakan dalam siklus operasional selama tujuh hari. Penerapannya dimulai pada Jumat, 17 Juli 2026 di bagian atas Zona 2.
Setelah satu area pembuangan ditutup, aktivitas pembuangan akan dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan.
Sampah Bantargebang (ntvnews.id/ Adiansyah)
Pola tersebut memungkinkan kegiatan operasional tetap berlangsung, sembari memberikan waktu untuk melakukan penutupan, penataan, dan perawatan area landfill.
Ke depan, media penutup akan diperkuat dengan geomembrane yang dinilai lebih efektif dan mudah dalam proses perawatannya.
Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan telah berupa residu hasil pengolahan.
Artinya, sampah yang masuk tidak lagi seluruhnya langsung ditimbun. Sampah akan dipilah dan diolah terlebih dahulu sehingga volume sampah yang berakhir di area landfill dapat terus ditekan. Untuk mendukung penerapan controlled landfill, DLH DKI Jakarta telah melakukan sejumlah persiapan.
Langkah tersebut meliputi pemetaan area rawan longsor, penataan kestabilan lereng, pemetaan aktivitas masyarakat dan pemulung, peningkatan sanitasi, hingga penyusunan desain penutup zona pembuangan menggunakan geomembrane.
Berdasarkan roadmap yang telah disusun, penerapan sistem pengelolaan sampah akan ditingkatkan secara bertahap.
Pada 2027, penggunaan media pelindung ditargetkan diterapkan pada dua titik pembuangan. Pada tahap ini, 50 persen sampah yang masuk diharapkan telah berupa residu hasil pengolahan.
Selanjutnya, pada 2028, penerapan sistem tersebut akan diperluas menjadi tiga titik pembuangan dengan target 75 persen sampah yang masuk berupa residu. Pada tahap tersebut, zona landfill yang sudah tidak aktif juga akan mulai ditutup.
Sementara pada 2029, seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan dan hanya menyisakan residu.
Dengan tercapainya target tersebut, praktik open dumping di TPST Bantargebang diharapkan dapat dihentikan sepenuhnya.
Dudi menegaskan, keberhasilan transformasi TPST Bantargebang tidak hanya bergantung pada penataan kawasan landfill. Pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber juga menjadi faktor penting untuk menekan volume sampah yang dikirim ke Bantargebang.
Selain itu, kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta juga perlu terus ditingkatkan.
"Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan," tutup Dudi.
Sampah di Bantargebang (DLH DKI)