Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) segera menerapkan manajemen talenta sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem merit dalam birokrasi. Melalui kebijakan ini, pengembangan karier dan penempatan jabatan ASN di lingkungan Kemenag akan lebih mengedepankan kompetensi, integritas, kinerja, serta kualifikasi.
Penerapan manajemen talenta diharapkan menciptakan sistem pengelolaan ASN yang lebih transparan, objektif, dan inklusif. Setiap aparatur, termasuk perempuan, akan memiliki kesempatan yang lebih setara untuk mengembangkan karier dan menduduki posisi strategis sesuai kemampuan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, digitalisasi menjadi salah satu instrumen penting untuk menyederhanakan birokrasi dan mendukung pengelolaan talenta secara lebih objektif.
"Digitalisasi akan memudahkan kita keluar dari birokrasi yang rumit. Konsep digitalisasi pejabat negara lintas kementerian dan lembaga juga akan memperkuat sistem pengelolaan talenta secara lebih objektif," ujar Nasaruddin, Selasa, 21 Juli 2026
Menurut Nasaruddin, manajemen talenta tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi instrumen untuk menciptakan sistem karier ASN yang lebih adil.
Ia mengatakan, bahwa setiap ASN harus memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan kapasitas dan kinerjanya.
"Salah satu hasil yang ingin kita capai melalui manajemen talenta adalah terwujudnya keadilan gender. Setiap ASN harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang dan menduduki jabatan berdasarkan kompetensinya," imbuhnya.
Nasaruddin juga menekankan bahwa penempatan jabatan di lingkungan Kemenag harus dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi.
"Penempatan jabatan di Kemenag dilakukan berdasarkan integritas dan kompetensi. Ini penting dalam rangka mendorong profesionalitas, mencegah KKN, dan tidak berdasakan like dan dislike," imbuhnya.
Ia juga meminta supaya Biro Sumber Daya Manusia Kemenag segera menyiapkan buku panduan penerapan manajemen talenta. Panduan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh ASN mengenai mekanisme pengembangan karier berbasis sistem merit.
Selain itu, setiap ASN juga diharapkan memiliki rekam jejak kinerja yang terdokumentasi melalui lembar kerja ASN.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan Kemenag telah memperoleh persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menerapkan manajemen talenta secara penuh.
"Kita baru saja mendapatkan persetujuan dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Karena itu, yang paling penting sekarang adalah sosialisasi agar seluruh ASN memahami bagaimana membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier melalui sistem merit," ujarnya.
Ia meminta seluruh ASN Kemenag berpartisipasi aktif dalam penerapan sistem tersebut. Menurutnya, ASN perlu memahami mekanisme manajemen talenta agar dapat mempersiapkan diri dan mengembangkan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
"Saya berharap seluruh ASN Kementerian Agama berpartisipasi aktif mengikuti sistem ini. Selain partisipasi, mereka juga harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai mekanisme manajemen talenta agar mampu mempersiapkan diri dengan baik," katanya.
Kamaruddin menegaskan, manajemen talenta tidak berhenti pada proses pemetaan pegawai ke dalam kelompok-kelompok tertentu. Lebih dari itu, sistem ini juga harus menjadi instrumen pembinaan dan pengembangan ASN secara berkelanjutan.
"Tugas kita bukan hanya memetakan talenta ASN, tetapi juga mengafirmasi mereka yang kompetensinya masih rendah agar meningkat melalui proses pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Muhammad Zain, mengatakan penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kebijakan tersebut juga memberikan kepastian bagi pengembangan karier ASN, baik pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
"Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional," ungkap Zain.
Menurutnya, implementasi manajemen talenta di Kementerian Agama telah memiliki landasan regulasi yang kuat, antara lain melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.
Manajemen talenta merupakan proses rekrutmen, identifikasi, pengembangan, pemeliharaan, dan penempatan pegawai secara profesional sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi guna menjalankan strategi dan mengambil langkah strategis yang dibutuhkan instansi.
Salah satu keunggulan manajemen talenta adalah proses penilaian yang lebih transparan dan akuntabel karena melibatkan asesmen kompetensi serta evaluasi menyeluruh, termasuk penilaian dari atasan dan rekan kerja (360-degree assessment). Sistem ini juga memungkinkan talenta ASN Kementerian Agama masuk dalam talent pool nasional untuk mengisi kebutuhan jabatan strategis lintas kementerian dan lembaga.
Nasaruddin Umar (Kemenag RI)