Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah masih menggodok wacana menjadikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usulan tersebut menjadi salah satu poin yang tengah dibahas dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, gagasan yang disampaikan Menteri UMKM merupakan bagian dari pembahasan pemerintah untuk menyempurnakan regulasi khusus terkait ojol.
"Jadi apa yang disampaikan oleh menteri UMKM adalah salah satu wacana yang memang sedang kita bicarakan bersama-sama dalam rangka penyempurnaan dari yang waktu itu sudah pernah kita sampaikan. Bahwa kita menggagas apa yang disebut dengan perpres untuk mengatur masalah ojol,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Prasetyo, pemerintah masih memerlukan waktu untuk merumuskan aturan tersebut karena ada sejumlah aspek yang harus diselaraskan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.
Baca Juga: Soal Wacama Pangkas Anggaran Pertahanan, Istana: Fundamental Ekonomi Kita Cukup Kuat
Di sisi lain, pemerintah tetap menjalankan berbagai kebijakan untuk meningkatkan perlindungan terhadap pengemudi ojol. Salah satunya melalui penerapan penurunan potongan komisi aplikasi menjadi 8 persen yang kini telah diberlakukan.
"Berkaitan dengan masalah potongan itu yang turun di 8 persen itu sudah berlaku dan sudah kami juga menerima laporan bahwa beberapa saudara-saudara kita yang berprofesi ojol juga sudah mendapatkan manfaat dari kebijakan itu,” jelasnya.
Prasetyo meminta publik memberikan waktu agar pemerintah dapat menyelesaikan penyusunan aturan yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam layanan transportasi berbasis aplikasi.
"Kami mohon waktu untuk itu masih kita mau coba sempurnakan sehingga satu peraturan sudah dapat mengatur dan memastikan perlindungan kepada semua saudara-saudara kita yang berprofesi di jasa transportasi," katanya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan regulasi khusus bagi pengemudi ojol, termasuk opsi menetapkan mereka sebagai pelaku usaha mikro.
Menurut Maman, pengemudi ojol layak dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro karena menjalankan aktivitas usahanya secara mandiri, mulai dari penyediaan modal hingga kepemilikan kendaraan operasional.
"Iya ojolnya di-treatment sebagai pengusaha mikro karena memang basic-nya juga mereka ada kemandirian di situ. Mereka beli motor, motor sendiri. Mereka menyiapkan semuanya dengan modal sendiri kan," ujar Maman.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (NTVnews)