Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) menerima uang senilai Rp12,4 miliar yang berasal dari praktik korupsi. Nilai tersebut diduga berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026, bahwa total penerimaan tersebut terdiri atas Rp10,8 miliar yang diduga berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar yang diduga diterima sebagai suap setelah PT Meconel Sistim Instrument ditetapkan sebagai pemenang sejumlah proyek.
Menurut Taufik, aliran dana Rp10,8 miliar kepada LAZ bermula dari uang yang diterima Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD).
“Uang-uang yang diterima dari hasil proyek tersebut yang sejumlah Rp41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar total Rp10,8 miliar,” kata dia.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Bupati Lombok Barat
Ia menerangkan, dugaan tersebut berawal ketika LAZ memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket pekerjaan di dinas tersebut.
Selanjutnya, Sudirman diduga menggunakan praktik "pinjam bendera" agar perusahaan miliknya, CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK), tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Dalam prosesnya, Sudirman disebut memenangkan empat proyek melalui tender serta memperoleh 28 paket pekerjaan lewat mekanisme penunjukan langsung. Keseluruhan proyek itu memiliki nilai sekitar Rp17,9 miliar.
“Dari paket proyek-proyek pekerjaan dengan total Rp17,9 miliar tersebut, SUD diduga memberikan fee (imbalan, red.) sebesar tiga persen untuk para penyedia yang dipinjam benderanya, dan mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek tadi sebesar Rp10,6 miliar yang kemudian dikumpulkan di CV DKK,” katanya.
Baca Juga: PAN Pecat Bupati Lombok Barat Sebagai Kader Usai Kena OTT KPK
Selain proyek di Dinas PUPRPKP, CV Dyas Karya Konstruksi juga diduga menerima dana dari pengadaan di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lombok Barat serta Dinas Pemuda dan Olahraga Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp31,1 miliar.
Apabila digabungkan dengan keuntungan Rp10,6 miliar dari proyek sebelumnya, total dana yang diterima Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi mencapai Rp41,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp10,8 miliar diduga kemudian disalurkan kepada LAZ.
Sementara itu, dugaan suap sebesar Rp1,6 miliar disebut berasal dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani (ALG).
Taufik menjelaskan, dugaan suap tersebut diberikan dalam bentuk barang, fasilitas, dan uang tunai setelah perusahaan milik Alvonsus Gani memenangkan sejumlah proyek dengan total nilai sekitar Rp27,1 miliar selama periode 2024 hingga 2026.
Baca Juga: KPK Naikkan Kasus OTT Bupati Lombok Barat ke Penyidikan, Sudah Ada Tersangka
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad Zaini pada Senin, 20 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah itu sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK awalnya mengamankan 19 orang dan membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Setelah itu, KPK kembali menangkap satu orang lainnya yang turut diperiksa di Jakarta.
Pada Selasa, 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan. Selain itu, kedua tersangka bersama Alvonsus Gani juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
(Sumber: Antara)
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026 (Antara)