Ntvnews.id, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) berinisial CA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan.
"Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni CA selaku (mantan) Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 22 ajauli 2026.
Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2024 dan diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar. Penetapan CA sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor KEP-863/M.5/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Selasa, 21 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, CA yang menjabat sebagai Direktur Utama PD KBS pada periode 2016–2024 diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya. Sejumlah pengeluaran tersebut disebut bersifat fiktif dan diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: KPK: OTT Bupati Lombok Barat Diduga Terkait Konflik Kepentingan Pengadaan
Dalam prosesnya, penyidik mengungkapkan bahwa CA diduga memerintahkan Kepala Departemen Accounting and Finance berinisial STN untuk mencairkan dana perusahaan sekaligus menyusun dokumen pertanggungjawaban yang seolah-olah menunjukkan dana tersebut dipakai untuk kebutuhan operasional.
Sementara itu, pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah tersebut disebut turut memperoleh persetujuan dari Direktur Keuangan PD KBS berinisial MN.
Perhitungan sementara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau PD KBS sekitar Rp10,2 miliar.
Tak hanya menimbulkan kerugian negara, dugaan penyalahgunaan anggaran itu juga disebut berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya. Dampak tersebut antara lain terlihat dari fasilitas yang kurang terawat hingga kondisi satwa yang dinilai tidak mendapatkan perawatan secara optimal.
Baca juga: Identitas 8 Orang yang Diperiksa KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Atas perbuatannya, CA disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga menahan CA selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 21 Juli 2026 hingga Minggu, 9 Agustus 2026, di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(Sumber: Antara)
Petugas Kejati Jatim membawa CA, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD KBS ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Selasa, 21 Juli 2026 (Antara)