Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) memanfaatkan uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp2,25 miliar untuk membeli saham di Rumah Sakit SSM.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan tersebut dilakukan LAZ bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD).
"Saudara LAZ dan SUD juga menempatkan uang sebesar Rp2,25 miliar di RS SSM, ini rumah sakit di Lombok Barat, dengan modus pembelian saham atau kemudian dibungkus lagi dengan istilah uang operasional bupati," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Rumah Sakit SSM dimiliki oleh LAZ atau keluarganya, Taufik mengatakan penyidik sejauh ini baru menemukan adanya komunikasi dan pertemuan antara Bupati Lombok Barat dengan pihak rumah sakit.
Baca juga: KPK Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Bupati Lombok Barat
"Tim belum menemukan bahwa rumah sakit ini dikendalikan atau dalam penguasaan tersangka LAZ, tetapi memang sudah ada indikasi, dan tim mempunyai bukti-bukti di dokumen barang bukti elektronik bahwa ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Bupati dan pihak rumah sakit," katanya.
KPK, lanjut Taufik, masih terus menelusuri aliran dana, asal-usul uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Senin, 20 Juli 2026. Operasi itu merupakan OTT ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Identitas 8 Orang yang Diperiksa KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Selanjutnya, pada Selasa, 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
(Sumber: Antara)
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026 yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani dengan mengamankan barang bukti senilai Rp9,06 miliar terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Antara)