Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) meminta pengumpulan sejumlah uang menjelang Hari Raya Idul Fitri pada 2025 dan 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dugaan permintaan dana tersebut terjadi menjelang Lebaran 2025 dengan nilai berkisar antara Rp500 juta hingga Rp750 juta.
"Pada 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari LAZ pada momen menjelang Lebaran. Ini kurang lebih Rp500 juta hingga Rp750 juta," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Taufik menjelaskan, penyidik menduga Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk menghimpun dana tersebut.
Baca Juga: PAN Pecat Bupati Lombok Barat Sebagai Kader Usai Kena OTT KPK
Setelah terkumpul, uang itu diduga diserahkan oleh Sudirman kepada Lalu Ahmad Zaini secara tunai.
Untuk dugaan pada 2026, KPK menyebut Sudirman diduga menerima uang sebesar Rp250 juta pada Maret 2026. Selain itu, ia juga diduga memperoleh Rp100 juta dari Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat melalui sopirnya pada April 2026 atau menjelang Lebaran.
"Ini juga masih akan terus didalami aliran-aliran dan sumber dananya, serta keterlibatan para pihak di rangkaian dugaan tindakan korupsi yang terjadi," katanya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Senin, 20 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca juga: Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas usai OTT Bupati Lombok Barat
Selanjutnya, pada Selasa, 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam perkara dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, lembaga antirasuah turut menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
(Sumber: Antara)
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 20 (Antara)