Trump Siapkan Skema Tarif Baru untuk Impor dari 60 Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2026, 11:45
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Kompleks Kepresidenan sebagai bagian dari KTT NATO ke-36 para Kepala Negara dan Pemerintahan di Ankara, Turkiye, pada 8 Juli 2026 Arsip - Presiden AS Donald Trump menggelar konferensi pers di Kompleks Kepresidenan sebagai bagian dari KTT NATO ke-36 para Kepala Negara dan Pemerintahan di Ankara, Turkiye, pada 8 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Washington - Presiden Amerika Serikat Donald Trump diperkirakan akan menerapkan tarif impor baru berkisar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang dari 60 negara. Kebijakan tersebut disebut-sebut dapat mulai diberlakukan paling cepat pada pekan ini.

Laporan Financial Times pada Selasa, mengutip sejumlah sumber yang mengetahui pembahasan tersebut, menyebut tarif baru berpotensi berlaku setelah kebijakan tarif 10 persen yang saat ini dikenakan pada sebagian besar barang impor ke AS berakhir pada Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut laporan itu, para pejabat pemerintah telah menyiapkan sejumlah opsi yang akan diajukan kepada Trump untuk diputuskan.

Rencana penerapan tarif tersebut dikaitkan dengan penyelidikan mengenai dugaan penggunaan kerja paksa. Hasil penyelidikan itu nantinya dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintahan Trump untuk memberlakukan tarif baru setelah Mahkamah Agung AS sebelumnya membatalkan kebijakan tarif impor yang pernah diterapkannya.

Baca juga: Trump Ancam Serang Lokasi Baru Fasilitas Nuklir Iran

Laporan tersebut juga menyebut besaran tarif awal kemungkinan tetap berada di kisaran 10 persen seperti saat ini. Sementara itu, pemerintah AS masih melanjutkan penyelidikan perdagangan lainnya yang dapat menjadi dasar untuk menetapkan tarif dengan besaran lebih tinggi di kemudian hari.

Meski demikian, sejumlah pejabat senior dilaporkan meminta Trump agar tidak memperbesar ketegangan perdagangan secara drastis. Mereka juga mendorong agar berbagai kesepakatan dengan mitra dagang AS yang telah dicapai sepanjang 2025 tetap dipertahankan.

Para pejabat itu menilai peningkatan eskalasi berisiko memicu gejolak ekonomi, terutama ketika harga bahan bakar dan biaya hidup terus meningkat menjelang pemilu paruh waktu.

Sebelumnya, pada 3 Juni, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengumumkan usulan tarif baru terhadap impor dari 60 negara dengan alasan adanya kekhawatiran terkait dugaan penggunaan kerja paksa.

Baca Juga: Walkot New York Ancam Tangkap, Trump Jadi Beking PM Israel Netanyahu

Dalam usulan tersebut, negara-negara yang telah menerapkan atau berkomitmen memberlakukan larangan penuh maupun sebagian terhadap barang yang berkaitan dengan kerja paksa akan dikenai tambahan tarif 10 persen. Sementara itu, negara lain yang tidak termasuk kategori tersebut diusulkan dikenai tambahan bea masuk sebesar 12,5 persen.

Pada Februari, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Trump berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Trump mengecam putusan tersebut dengan menyebutnya “konyol”. Setelah itu, ia memerintahkan pemberlakuan tarif sementara sebesar 10 persen terhadap seluruh barang impor ke AS selama 150 hari, sebelum kemudian mengumumkan kenaikan tarif impor menjadi 15 persen untuk semua negara.

Sementara itu, pada 7 Mei, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memutuskan bahwa kebijakan tarif 10 persen yang diterapkan Trump terhadap seluruh barang impor dari luar negeri merupakan tindakan yang melanggar hukum.

(Sumber: Antara)

x|close