Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Kepolisian Johor, Malaysia, membongkar dua jaringan narkoba dalam operasi terpisah. Empat orang ditangkap, termasuk seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun.
Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dengan total berat lebih dari 25 kilogram (kg) yang ditemukan di wilayah Kulai dan Kluang.
Kepala Kepolisian Johor Datuk Ab Rahaman Arsad mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada 11 September. Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika Daerah Kulai menggerebek dua lokasi di sekitar Kampung Sepakat Baru, Senai.
Dalam operasi tersebut, tiga orang ditangkap yang terdiri atas dua pria warga lokal dan seorang perempuan.
Ab Rahaman mengatakan pemeriksaan di lokasi pertama, yakni sebuah rumah yang dibangun secara ilegal, menemukan sabu seberat 72 gram, heroin 59 gram, pil Yaba 5 gram, ganja 57 gram, serta 10 paket plastik yang diduga berisi kafein.
Selain narkoba, petugas juga menemukan satu pucuk pistol jenis CZ dan 79 butir peluru berkaliber 9 milimeter.
"Dalam penggerebekan kedua di lokasi yang sama, polisi menangkap seorang wanita berusia 18 tahun dan menyita tiga paket plastik diduga berisi sabu seberat sekitar 75 gram serta satu paket diduga heroin seberat 10 gram, dengan jumlah keseluruhan narkoba yang disita adalah 0,278 kg senilai sekitar RM11.401," kata Ab Rahaman dikutip dari Bernama, Senin, 21 September 2026.
Berdasarkan pemeriksaan, dua pria yang ditangkap diduga berperan sebagai pengedar narkoba. Sementara itu, perempuan berusia 18 tahun tersebut disebut bertugas mengelola keuangan, termasuk mengurus pembayaran dari hasil penjualan narkoba.
Ab Rahaman menyebut ketiga tersangka merupakan rekan dalam satu sindikat dan tidak memiliki hubungan keluarga. Jaringan tersebut diduga telah beroperasi sejak Juni 2026.
Hasil tes urine awal menunjukkan dua pria tersebut positif mengandung morfin. Keduanya juga diketahui memiliki catatan kriminal terkait kasus narkoba. Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap perempuan tersebut menunjukkan hasil negatif narkoba.
Ketiga tersangka ditahan selama 10 hari hingga 21 September. Perkara tersebut diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya 1952, Pasal 30(3) Akta Racun 1952, serta Pasal 8 Akta Senjata Api (Hukuman Lebih Berat) 1971.
Baca Juga: WNI Jadi Orang Pertama Dipenjara di Malaysia karena Buang Puntung Rokok Sembarangan
Selain narkotika dan senjata api, polisi turut menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat tersebut.
"Tindakan juga diambil berdasarkan Akta Narkotika Berbahaya (Penyitaan Harta) 1988 dengan total penyitaan sekitar RM155.788 yang melibatkan sebuah Mercedes C180, truk Isuzu, sepeda motor Yamaha LC, sepeda motor Honda Wave, uang tunai RM51.000, dan perhiasan senilai RM22.788, sehingga total nilai rampasan dan penyitaan untuk kasus pertama diperkirakan sebesar RM197.189," katanya.
Pengungkapan kedua berlangsung pada 13 September. Divisi Penyelidikan Kejahatan Narkotika Kluang melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Jelutong, Taman Lin Seng, Kluang.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang WNI berusia 18 tahun.
Ab Rahaman menjelaskan petugas menemukan delapan paket plastik yang diduga berisi sabu dengan berat 8,11 kg serta 38 paket plastik diduga berisi heroin seberat 17,84 kg. Nilai keseluruhan narkoba tersebut diperkirakan mencapai RM1,29 juta.
Berdasarkan informasi intelijen, tersangka diduga bertugas sebagai penjaga gudang yang menyimpan pasokan narkoba. Sindikat tersebut diperkirakan telah beroperasi sejak Januari 2026.
"Tersangka masuk ke Malaysia secara sah menggunakan paspor melalui pintu masuk di Pelabuhan Klang pada 2025, namun telah melebihi masa berlaku visa kunjungan selama dua bulan yang diberikan kepadanya," katanya.
Tersangka ditahan sejak 14 hingga 20 September dan kasusnya diselidiki berdasarkan Pasal 39B Akta Narkotika Berbahaya 1952.
Ab Rahaman mengatakan narkoba yang disita dalam pengungkapan kedua diduga ditujukan untuk pasar lokal. Jika berhasil diedarkan, barang tersebut diperkirakan dapat digunakan oleh sekitar 130.906 pecandu.
"Dalang dari kedua sindikat tersebut sedang dilacak, sementara penyelidikan masih dilakukan untuk mengidentifikasi anggota sindikat lainnya," ujarnya.
Ilustrasi Penjara