Ntvnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyita berbagai barang bukti dengan nilai mencapai sekitar Rp9,06 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan seluruh barang bukti tersebut diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT).
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK juga turut mengamankan barang bukti, apabila ditotal (nilainya) kurang lebih Rp9,06 miliar ya," kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Ia merinci, barang bukti yang disita meliputi uang tunai hasil pencairan rekening milik Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebesar Rp1,25 miliar. Selain itu, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp20 juta dari rumah Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi serta dana Rp489 juta yang berada di rekening perusahaan tersebut.
"Kemudian, turut diamankan juga sertifikat, ini kepemilikan aset dari LAZ, senilai Rp2,75 miliar," katanya.
Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Bupati Lombok Barat
Tak hanya itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diperkirakan bernilai Rp1,2 miliar. KPK juga mengamankan kuitansi pembelian tanah atas nama istri LAZ dengan nilai transaksi Rp3,3 miliar.
"Dari barang bukti tersebut, ini yang nanti akan dikembangkan dalam proses penyidikan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Taufik.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada Senin, 20 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, sebanyak 20 orang diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Dari jumlah tersebut, delapan orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: KPK: OTT Bupati Lombok Barat Diduga Terkait Konflik Kepentingan Pengadaan
Sehari kemudian, yakni Selasa, 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, KPK juga menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) mempersilakan petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026 (Antara)