Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap oleh Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani. Dugaan pemberian tersebut meliputi satu unit mobil mewah senilai Rp1,2 miliar hingga seekor sapi kurban.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan mobil dan sapi kurban itu merupakan bagian dari dugaan penerimaan yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,6 miliar.
"PT MSI diduga rutin memberikan barang, fasilitas, dan juga uang tunai kepada saudara LAZ yang diduga mencapai lebih dari Rp1,6 miliar, di antaranya satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
"Dan juga ada tercatat satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Tito Ingatkan Kepala Daerah Jaga Integritas usai OTT Bupati Lombok Barat
Selain itu, penyidik menduga LAZ turut menerima sepasang sepatu merek Hermes senilai Rp19 juta, fasilitas perjalanan pulang-pergi Lombok–Jakarta, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, serta satu unit iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta.
Taufik menjelaskan, berbagai pemberian tersebut diduga diberikan Alvonsus Gani setelah PT MSI memenangkan proyek pengelolaan air bersih di Kabupaten Lombok Barat untuk periode 2024–2026 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp27,1 miliar.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat pada Senin, 20 Juli 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi itu, sebanyak 20 orang diamankan di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta saat OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Pada Selasa, 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.
Selain perkara tersebut, KPK juga menetapkan Lalu Ahmad Zaini, Sudirman, serta Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
(Sumber: Antara)
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026 yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani dengan mengamankan barang bukti senilai Rp9,06 miliar terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Antara)