Menkes Tegaskan Rokok Elektrik Berisiko bagi Kesehatan dan Berpotensi Disalahgunakan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2026, 10:50
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kedua dari kiri) menjadi narasumber pada Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (kedua dari kiri) menjadi narasumber pada Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertema (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menilai rokok elektrik tidak dapat dianggap sebagai pilihan yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Menurutnya, penggunaan rokok elektrik tetap memiliki risiko terhadap penyakit tidak menular dan berpotensi disalahgunakan untuk konsumsi narkotika, terutama oleh anak-anak dan remaja.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 dengan tema "Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi, Pengawasan, dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik".

Dalam acara di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026, Budi menjelaskan salah satu fokus pemerintah di sektor kesehatan adalah meningkatkan angka harapan hidup sekaligus memperpanjang masa hidup sehat masyarakat.

"Target kita bukan hanya membuat masyarakat hidup lebih lama, tetapi juga hidup lebih sehat. Karena itu, kita harus mengendalikan faktor-faktor risiko utama penyebab penyakit, salah satunya adalah merokok," ujar Menkes.

Baca JugaKemenkes: Rokok Ilegal Sudah Ada Sebelum Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Diusulkan

Ia menyebut penyakit stroke, jantung, dan kanker masih menjadi penyebab kematian terbesar di Indonesia. Ketiga penyakit tersebut memiliki keterkaitan erat dengan kebiasaan merokok.

Budi menegaskan berdasarkan berbagai bukti ilmiah, rokok elektrik tidak memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan rokok biasa. Bahkan, beberapa negara telah mengambil langkah melarang peredarannya sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat.

Selain dampak kesehatan, pemerintah juga mewaspadai potensi penggunaan rokok elektrik sebagai sarana penyalahgunaan narkotika. Risiko tersebut dinilai semakin besar karena perangkat vape banyak digunakan oleh kalangan usia muda.

Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, Kementerian Kesehatan terus melakukan pengembangan kebijakan terkait pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca JugaKemenkes: Tenaga Medis Berhak Hentikan Pelayanan Jika Mengalami Intimidasi

Kebijakan tersebut mencakup pengaturan kandungan zat adiktif, pembatasan distribusi dan penjualan, pengendalian iklan, serta penguatan aturan terkait kemasan produk.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi narkotika menjadi ancaman baru yang perlu ditangani bersama.

Ia mengatakan peningkatan penggunaan vape di kalangan remaja serta kemudahan melakukan modifikasi cairan vape dengan berbagai zat psikoaktif menjadi tantangan dalam upaya pencegahan narkotika di Indonesia.

Suyudi menegaskan pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik harus dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

(Sumber: Antara)

x|close