PWI Sumut Laporkan Pengacara HP ke Polisi Diduga Hina Profesi Wartawan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2026, 11:03
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik (kanan) bersama Ketua Bidang Hukum PWI Sumut Amrizal membuat laporan ke Polda Sumut, Medan, Selasa, 21 Juli 2026. Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik (kanan) bersama Ketua Bidang Hukum PWI Sumut Amrizal membuat laporan ke Polda Sumut, Medan, Selasa, 21 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Medan - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara melaporkan seorang pengacara berinisial HP ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui pernyataannya dalam konferensi pers.

Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik mengatakan laporan tersebut dibuat setelah pihaknya menemukan video yang berisi pernyataan HP yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

"Kedatangan kami karena panggilan, atas pernyataan pengacara HP yang menghina profesi wartawan. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua," kata Farianda di Medan, Selasa, 21 Juli 2026.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut dan dibuat pada Selasa, 21 Juli 2026.

Baca JugaPWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Farianda menyampaikan bahwa meskipun HP sudah menyampaikan permintaan maaf terkait pernyataannya, PWI Sumut tetap meminta agar laporan tersebut diproses oleh aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Farianda, proses hukum diperlukan untuk mengungkap persoalan secara jelas, termasuk mengetahui alasan dan latar belakang munculnya pernyataan yang disampaikan HP.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum PWI Sumatera Utara Amrizal menilai pernyataan HP saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026 tidak seharusnya disampaikan karena dianggap tidak menghormati profesi wartawan.

Baca JugaPWI Kecam Penahanan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel

PWI Sumatera Utara juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghargai pekerjaan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Sumber: Antara)

x|close