Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, meskipun yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum atau prosedur keimigrasian.
Pernyataan ini menanggapi kasus viralnya seorang WNI bernama Femas Yani Arianto yang dilaporkan sengaja memisahkan diri dan menghilang saat mengikuti program wisata (tur) di Korea Selatan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pihaknya perlu mendalami motif di balik aksi kaburnya WNI tersebut. Namun, ia menekankan bahwa secara prinsip, Indonesia adalah negara yang sangat mengayomi warganya di mancanegara.
"Kita harus tahu dulu motifnya. Prinsipnya, Indonesia itu salah satu negara yang sangat sayang dengan WNI-nya yang berada di luar, walaupun dia melakukan pelanggaran hukum," ujar Hendarsam di kantornya, 22 Juli 2026.
Hendarsam menjelaskan bahwa perlindungan terhadap WNI merupakan amanat konstitusi yang mewajibkan negara hadir bagi seluruh rakyatnya. Ia membandingkan pendekatan Indonesia dengan negara lain yang cenderung lebih kaku atau bersifat legalistik.
"Artinya, apa pun itu karena itu konstitusi kita. Berbeda mungkin dengan negara-negara lain yang lebih mengedepankan aspek legalistik. Kalau salah saja, ngapain negara ngurusin? Tetapi Indonesia punya konstitusi," tegasnya.
Ia juga mencontohkan banyaknya kasus WNI yang terlibat masalah di luar negeri, seperti korban atau pelaku scam di Kamboja, yang tetap dibantu oleh pemerintah saat ingin pulang meski keberangkatan mereka awalnya tidak melalui prosedur resmi.
Baca Juga: Imigrasi Bali Turunkan 104 Petugas dalam Patroli Dharma Dewata
"Banyak pelaku scam di luar itu perginya enggak pamit sama negara. Ada masalah di sana, ngerengek-rengek ingin pulang. Tetap sama pemerintah itu diurusin," imbuhnya.
Terkait sanksi atau tindakan hukum bagi WNI yang kabur di Korea Selatan tersebut, Hendarsam menjelaskan bahwa fokus utama Imigrasi adalah memfasilitasi kepulangan yang bersangkutan ke tanah air jika nanti ditemukan atau menyerahkan diri.
Imigrasi akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan sekali jalan.
"Kita keluarkan SPLP untuk dia pulang ke Indonesia. Hanya sebatas itu Imigrasi. Artinya, negara itu sayang banget. Salah atau benar, pokoknya kita urusin," pungkasnya.
Sebelumnya, Femas Yani Arianto, seorang peserta tur asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilaporkan menghilang sejak hari pertama tiba di Korea Selatan. Ia sengaja memisahkan diri dari rombongan yang dikelola oleh agensi travel Berani Backpacker.
Baca Juga: Imigrasi Bali Turunkan 104 Petugas dalam Patroli Dharma Dewata
Pemilik agensi, Dhani, mengungkapkan bahwa Femas tidak pernah kembali ke titik kumpul dan memutus komunikasi hingga seluruh rombongan kembali ke Indonesia. Berdasarkan data keimigrasian, masa berlaku visa Femas telah berakhir antara tanggal 12 hingga 13 Juli 2026, yang berarti saat ini ia telah berstatus overstay di Korea Selatan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko (NTVNews)