KPK Temukan Dugaan 55 Aset Tanah dan Bangunan Milik Bupati Lombok Barat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2026, 13:10
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026 yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani dengan mengamankan barang bukti senilai Rp9,06 miliar terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. KPK menahan tiga orang tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 20 Juli 2026 yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat Sudirman, dan Direktur Utama Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani dengan mengamankan barang bukti senilai Rp9,06 miliar terkait kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya sejumlah aset milik Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, LAZ diduga memiliki sedikitnya 55 aset berupa tanah dan bangunan. Namun, jumlah tersebut tidak seluruhnya dilaporkan dalam LHKPN yang disampaikan.

Berdasarkan pengecekan terhadap LHKPN tahun pelaporan 2026, hanya terdapat 24 aset tanah dan bangunan yang tercatat atas nama LAZ.

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam LHKPN-nya, di mana diduga LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Baca Juga:KPK Sita Rp9,06 Miliar dari Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat

Budi menjelaskan, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh kekayaan yang dimiliki melalui LHKPN. Menurutnya, laporan kekayaan menjadi salah satu cara untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Kewajiban mengisi LHKPN secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan prasyarat penting bagi seluruh penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan para pemangku kepentingan lainnya, agar terwujud pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat," katanya.

Atas temuan tersebut, Budi kembali mengingatkan seluruh kepala daerah, perangkat daerah, serta pihak terkait lainnya agar menyampaikan laporan kekayaan secara jujur.

"KPK tidak henti-hentinya mengimbau kepada kepala daerah, perangkat daerah ataupun dinas, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya agar menjadikan integritas sebagai pilar dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan sehingga jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah untuk melayani rakyat," ujarnya.

Baca JugaBupati Lombok Barat Diduga Gunakan Rp2,25 Miliar Hasil Korupsi untuk Beli Saham Rumah Sakit

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini pada Senin, 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 20 orang dari wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Dari jumlah itu, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Pada Selasa, 21 Juli 2026, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka bersama kedua pihak tersebut dalam perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

(Sumber: Antara)

x|close