Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang masih berkaitan dengan perkara sebelumnya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan tersangka baru itu berasal dari pengembangan kasus yang telah ditangani sebelumnya.
"Itu yang sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukainya. Jadi, kami langsung tetapkan," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan satu sprindik umum untuk mendalami pengembangan perkara dugaan korupsi di Bea Cukai. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam sprindik tersebut.
Meski demikian, Taufik menegaskan penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Jangan Biarkan Nama Menggantung, CBA Minta KPK Tuntaskan Semua Fakta Sidang Blueray
"Jadi, ada dua sprindik yang kemudian terbit. Dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," katanya menekankan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Keenam tersangka itu yakni Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026 sekaligus Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Baca juga: Hakim Ungkap Dirjen Bea Cukai Terima Suap Rp21 Miliar dari Pemilik Blueray Cargo
Selanjutnya, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK kembali memperluas penyidikan dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Perkembangan perkara berlanjut ketika pada Rabu, 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut.
Berdasarkan dakwaan tersebut, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan disebut pernah bertemu sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field.
Kemudian, pada Rabu, 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap dugaan bahwa Djaka Budi Utama menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura. Selanjutnya, dalam persidangan Jumat, 12 Juni 2026, John Field mengaku telah memberikan uang senilai Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Baca Juga: Hakim Nyatakan Pemilik Blueray Cargo Terbukti Suap Pejabat Bea Cukai Rp91,77 Miliar
Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Andri. Dokumen tersebut memuat keterangan bahwa John Field memerintahkannya menyerahkan uang kepada seorang deputi dan direktur Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta empat pejabat di Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, pada sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa dari Blueray Cargo yang berlangsung Jumat, 10 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Djaka Budi menerima uang suap sebesar Rp21 miliar dari John Field.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rizal (kanan) bersama Sisprian Subiaksono (kiri) berjalan keluar usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota, yaitu Pimpinan Blueray Cargo Group John Field, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (Antara)