Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengangkat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) Kuntadi sebagai jaksa agung muda bidang pidana khusus (jampidsus). Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri karena terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diangkatnya Kuntadi sebagai jampidsus tertuang dalam Keppres Nomor 87 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Prabowo.
"Kemarin Presiden telah tanda tangan keppres sesuai dengan hasil tim penilai akhir sebagaimana mengacu surat usulan Jaksa Agung," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Eks Jampidum Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jampidsus
Selain Kuntadi, dalam keppres tersebut, Prabowo juga mengangkat sejumlah nama pejabat utama Kejagung. Pengangkatan para pejabat ini berdasarkan usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat dengan nomor SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 kepada Prabowo.
Nama-nama pejabat yang diangkat, yakni Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang juga Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana diangkat sebagai wakil jaksa agung. Selanjutnya, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (BPP) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jampidum menggantikan Asep Nana Mulyana.
Sementara, Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Harli Siregar menjadi kepala BPP menggantikan Leonar Eben Ezer Simanjuntak. Kemudian, Kajati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya diangkat menjadi BPA Kejagung menggantikan Kuntadi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (NTVnews)