Walau Reses, DPR Tetap Kerja Gelar Rapat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jul 2026, 15:06
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Youtube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Meski kini masa reses, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap kerja dan berkantor di Senayan, Jakarta. Ini dilakukan Komisi III DPR RI, yang tetap menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di masa reses pada hari ini.

RDP tersebut dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Sulsel dan Lampung beserta masyarakat yang terkait kasus di dua wilayah tersebut.

"Meski di massa reses ini kita masih bisa hadir dalam kondisi sehat walafiat, insyaallah kita akan mencari solusi terkait dua persoalan yang jadi perhatian publik, kita hari ini tak dalam konteks salah menyalahkan atau menyudutkan pihak tertentu. Kita mau cari solusi yang paling baik," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Rabu, 22 Juli 2026.

Adapun kasus pertama berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus itu, terkait dengan sengketa perdata antara masyarakat dan kepolisian yang sudah inkrah.

Baca Juga: DPR Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

"Saya berkesempatan sudah komunikasi dengan Kapolda Sulsel, alhamdulillah beliau sudah beri respons sangat baik. Intinya, Polda Sulsel berkomitmen melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme," tuturnya.

"Nanti Komisi III berkomitmen akan bantu dan kawal penganggaran dana tersebut, karena kan nanti penganggarannya juga di sini, jadi nggak perlu bertele-tele lagi, Pak Ferdinan Hutahaean, supaya publik juga tahu, lalu teman-teman Polda sampaikan solusinya tadi," imbuh Habiburokhman.

Kemudian, kasus kedua berkaitan dengan persoalan di Lampung. Habiburokhman mengatakan ada warga bernama Supiah dan Hartono yang dituding melakukan penimbunan, padahal sedang berjualan bensin.

"Intinya, ada Bu Supiah dan Pak Hartono berjualan bensin Pertalite, lalu dituduh sebagai penimbunan," kata dia.

Ia menyoroti kasus ini lantaran tak sesuai dengan pedoman penegakan hukum di KUHP baru.

"Ya kita tentu kan paham ya ada KUHP baru, KUHP baru bukan hanya atur soal tindak pidana, larangan-larangan saja, tapi ada aturan umum ada pedoman di buku ke satu yang harus kita pahami bersama untuk menjalankan pasal pasal atau larangan tersebut," kata Habiburokhman.

"Salah satunya Pasal 36 ya yang intinya mengatur pertanggungjawaban pidana itu tidak ada pidana tanpa kesengajaan, harus benar-benar ada mens rea, kita mau tuduh orang lakukan tindak pidana harus ada orang ini terbukti mau melanggar hukum, mau menimbun, jangan misalnya orang ingin cari nafkah ya, lalu kita kenakan tuduhan lakukan penimbunan, kita ingin cari solusi," imbuhnya.

x|close