Ntvnews.id, Jakarta - Parlemen Prancis telah mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak dan remaja berusia di bawah 15 tahun menggunakan media sosial. Informasi tersebut dilaporkan stasiun televisi BFMTV pada Selasa, 21 Juli 2026.
Pemerintah Prancis menargetkan aturan baru itu mulai diberlakukan pada 1 September.
Menurut laporan BFMTV, rancangan undang-undang tersebut disetujui melalui pemungutan suara dengan hasil 279 anggota mendukung, sementara 81 anggota menyatakan penolakan.
Melalui aturan tersebut, seluruh platform media sosial diwajibkan melakukan verifikasi usia pengguna serta menolak akses bagi pengguna yang belum mencapai usia 15 tahun.
"Saya telah menjanjikan hal ini, dan pemungutan suara telah digelar: mulai tahun ajaran baru, media sosial akan dilarang bagi anak-anak di bawah 15 tahun. Terima kasih kepada para legislator," tulis Presiden Prancis Emmanuel Macron melalui akun X miliknya.
Baca juga: Komisi Eropa Siapkan Usulan Larangan Media Sosial bagi Anak di Uni Eropa
Kebijakan yang diterapkan Prancis itu menambah daftar negara yang mulai memperketat akses media sosial bagi generasi muda.
Sebelumnya, Australia telah lebih dulu melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform live-streaming Twitch sejak Rabu, 10 Desember 2025. Setelah itu, pembatasan serupa juga diperluas ke sejumlah platform media sosial utama lainnya.
Selain Prancis dan Australia, sejumlah negara seperti Denmark, Spanyol, Yunani, Turki, Korea Selatan, serta Inggris juga telah mengumumkan rencana untuk menerapkan kebijakan serupa.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi - Bendera Prancis (Antara)