Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu, 22 Juli 2026.
Ketiga saksi tersebut yakni Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama Endri Erawan (EE), Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga Rifando (RF), serta seorang pihak swasta berinisial FT.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama EE selaku Dirut PT Alamjaya Bara Pratama, RF selaku Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga, serta FT selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk mendalami penyidikan perkara yang melibatkan tersangka korporasi.
Baca Juga: KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara Jadi Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara
Berdasarkan data KPK, Endri Erawan tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.51 WIB, disusul Rifando pada pukul 09.59 WIB, sementara FT hadir pada pukul 10.11 WIB.
Selain ketiga saksi tersebut, KPK juga memanggil seorang pihak swasta berinisial NFT untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka korporasi. Namun hingga pukul 12.55 WIB, nama yang bersangkutan belum tercatat dalam daftar kehadiran.
Di sisi lain, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial TA sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hingga saat itu, belum diketahui apakah TA memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Batu Bara Berlanjut, KPK Sita Barang Bukti dan Dalami Aset
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selama proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan, sejumlah barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan tersebut diumumkan KPK pada 6 Juni 2024.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara.
Perkembangan terbaru, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Arsif foto - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Endri Erawan menyampaikan perkembangan terkait tim nasional Indonesia di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat, 18 November 2022. (Antara)