Ntvnews.id, Jakarta - Kuntadi terpilih menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menggantikan Febrie Adriansyah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kuntadi menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie, secepatnya.
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan meminta, penyidikan kasus Febrie dapat dituntaskan paling lama dalam dua pekan ke depan.
"Awal-awal minggu lalu, kami menyampaikan, saya sendiri menyampaikan agar jaksa yang menangani kasus ini tidak terafiliasi langsung dengan Pak Febrinya supaya publik percaya dan independen," ujar Hinca kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Setelah disampaikan usulan tersebut, kata Hinca, Kejagung menetapkan tim khusus berisi berisi sembilan jaksa senior baik di lingkungan Kejagung maupun yang ditugaskan di KPK.
"Jadi, saya percaya pada integritas kesembilan jaksa ini untuk menjalankan penyidikan ini," kata dia.
Dirinya mengakui penyidik Kejaksaan membutuhkan waktu untuk mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Polri. Walau begitu, kata Hinca dirinya optimis proses penyidikan dapat segera diselesaikan.
"Dengan sprindik baru dari kejaksaan tentu mereka memulai dari nol lagi, tapi bahan utamanya dari Polri sehingga butuh waktu. Ini kan baru seminggu. Saya berharap dalam 1-2 minggu ini tuntas penyidikan mereka, kita tunggu hasilnya," jelas dia.
Lebih lanjut, Hinca menyoroti penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus. Ia menilai, Kuntadi memiliki rekam jejak dan pengalaman yang memadai untuk menangani perkara tersebut.
"Pak Kuntadi ini orang yang sangat tenang, orang yang teliti. Saya pernah diskusi dengan dia empat mata. Saya mengobrol gitu, saya tanya, ‘Gimana kok triliunan ini berhasil kalian ungkap?’ Saya bilang. 'Iya, bang'. Dahulu waktu mula-mula aku jaksa memeriksa perkara korupsi Rp1 miliar saja kita sudah merasa kayak apa gitu, sekarang triliunan'," tuturnya.
Kuntadi, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. (Antara)