Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Abdul Karim Raeq Miqdad yang masuk dalam daftar buronan Interpol bukan merupakan ulama asal Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut Abdul Karim sebagai tokoh agama Palestina sekaligus aktivis kemanusiaan.
"Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026.
Yusril mengatakan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Duta Besar Palestina guna memastikan identitas Abdul Karim. Berdasarkan hasil pemeriksaan paspor dan dokumen pendukung lainnya, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun dan dipastikan bukan seorang ulama ataupun aktivis kemanusiaan. Menurutnya, yang bersangkutan merupakan warga sipil yang menjalankan aktivitas di bidang bisnis.
Ia juga menjelaskan bahwa Abdul Karim adalah warga negara Palestina yang telah tinggal di Indonesia selama tiga tahun terakhir. Selama berada di Indonesia, ia telah menikah dan memiliki anak.
"Tetapi yang bersangkutan sering juga keluar masuk ke negara-negara lain, namun tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di jalur Gaza, seperti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.
Yusril menambahkan, apabila Abdul Karim benar merupakan seorang ulama, maka masyarakat seharusnya sudah mengenalnya melalui kegiatan tabligh ataupun pengajian yang pernah ia isi.
Abdul Karim diamankan di wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis, 16 Juli 2026, setelah Interpol Siprus menerbitkan red notice terhadap dirinya. Sehari kemudian, tepatnya Jumat, 17 Juli 2026, ia dideportasi ke Siprus.
Setelah proses deportasi selesai, Yusril menyampaikan bahwa Abdul Karim akan menjalani proses hukum di Pengadilan Siprus. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh pihak berwenang.
Yusril juga memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan oleh Pemerintah Siprus kepada Pemerintah Israel sebagaimana isu yang belakangan beredar.
Baca Juga: Yusril: Buronan Interpol Asal Siprus Tak Akan Diserahkan ke Israel
"Setelah saya bertemu dengan Duta Besar Siprus, maka Kementerian Luar Negeri RI juga akan menyampaikan nota diplomatik resmi kepada Pemerintah Siprus untuk mendapatkan jaminan kepastian tidak akan ada deportasi lanjutan dari Siprus," ungkap Yusril.
(Sumber: Antara)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026 (Antara)