Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah resmi memangkas kerumitan birokrasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memperoleh bantuan perbaikan tempat tinggal. Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan sertifikat tanah untuk mengakses program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), melainkan cukup dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
Baca juga: Pramono Target Bedah 633 Rumah Tahun Ini
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil guna menyelaraskan langkah dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sejalan dengan arahan bapak Presiden Prabowo, jangan mempersulit membantu rakyat,” ujar Maruarar di Kantor BPKP Jakarta, Rabu, 23 Juli 2026.
Pemerintah bertekad membuang regulasi yang berbelit-belit agar bantuan sosial dapat menyasar warga yang benar-benar membutuhkan tanpa terhalang urusan administratif.
“Tidak perlu lagi seperti aturan sebelumnya. Itu dengan penguasaan (lahan), jadi ada keterangan lurah atau kepala desa. Jadi janganlah mempersulit rakyat, itu pesan presiden Prabowo," imbuhnya.
Target Renovasi Melonjak Drastis
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ntvnews.id/Agus Setiawan)
Langkah penyederhanaan syarat ini diharapkan mampu mempercepat realisasi penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) di berbagai daerah, khususnya di kawasan padat penduduk seperti DKI Jakarta.
Sebagai bentuk komitmen, Kementerian PKP menaikkan target program bedah rumah di wilayah Jakarta secara signifikan. Jika pada tahun sebelumnya target renovasi berada di bawah angka 200 unit, tahun ini dialokasikan mencapai 10.300 unit.
Bahkan, Maruarar menegaskan kesiapannya untuk menambah kuota hingga 15.000 unit apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mampu mengoptimalkan pendataan dan kesiapan di lapangan.
Melalui skema baru ini, masyarakat pemukiman kumuh yang selama ini terkendala status administratif kepemilikan tanah diharapkan bisa segera merasakan hunian yang lebih layak, aman, dan sehat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ntvnews.id/Agus Setiawan)