Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pada panggilan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan pada 22 Juli 2026 kemarin, Febrie tak hadir dengan alasan tengah sakit.
Dalam panggilan ini, Febrie masih berstatus saksi, bukan tersangka. Kasusnya yaitu tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis, 23 Juli 2026.
Sementara satu orang lainnya yang tidak memenuhi panggilan, ialah NH. "NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ucapnya.
Karenanya tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang, baik terhadap Febrie maupun NH, pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang.
"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," papar Anang.
Selain Febrie dan NH, dua orang lainnya yang juga dipanggil penyidik namun tetap hadir, yakin DR atau Don Ritto, dan TS. Dalam kasus TPPU ini, Kejaksaan mengeluarkan sprindik baru pada 20 Juli 2026, dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik dikeluarkan usai mempelajari perkara.
Kejaksaan Agung sendiri telah menunjuk sembilan orang jaksa, yang selanjutnya disebut Tim 9 untuk menangani perkara tersebut. Anggota Tim 9 dipilih dengan maksud menghindari resistensi tim penyidik dengan Febrie.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," tandas Anang.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan salam usai menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. (Antara)