Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 Anwar Sadad (AS), saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, menerima uang suap dengan total mencapai Rp6,9 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dana tersebut diduga diterima Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS).
“AS melalui BGS diduga menerima ijon yang diterima di awal sekurang-kurangnya untuk jumlahnya itu sebesar Rp6,9 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. 22 Juli 2026.
Taufik menjelaskan uang itu diduga berasal dari tiga pihak swasta, yakni Achmad Yahya (AY) dan M. Fathullah (MF) yang berasal dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya disebut menyerahkan uang kepada Anwar Sadad melalui Bagus Wahyudiono.
Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif Syah Afandin
Menurut KPK, Achmad Yahya diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp14,8 miliar yang seharusnya menjadi jatah Anwar Sadad sebagai anggota DPRD Jawa Timur.
Sementara itu, M. Fathullah diduga memberikan Rp3,61 miliar agar memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar. Adapun Ra Wahid Ruslan disebut menyerahkan Rp1,42 miliar guna mendapatkan dana hibah senilai Rp28,9 miliar.
Jika dijumlahkan, uang yang diduga diterima Anwar Sadad melalui tiga pihak swasta tersebut mencapai Rp6,9 miliar, yang terdiri atas Rp1,87 miliar, Rp3,61 miliar, dan Rp1,42 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.
Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPR Anwar Sadad
Pada Kamis, 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka dalam perkara tersebut. Namun, penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi (KUS), dihentikan pada Selasa, 16 Desember 2025, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dengan demikian, tersisa 20 tersangka dalam perkara tersebut, terdiri atas:
Tersangka penerima suap:
-
Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Anwar Sadad (AS).
-
Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI).
-
Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS).
Tersangka pemberi suap:
-
Anggota DPRD Jatim 2019–2024 Mahfud (MHD).
-
Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024 Fauzan Adima (FA).
-
Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024 Jon Junaidi (JJ).
-
Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH).
-
Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA).
-
Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM).
-
Pihak swasta dari Probolinggo sekaligus anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, Moch. Mahrus (MM).
-
Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR).
-
Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK).
-
Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK).
-
Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR).
-
Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS).
-
Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF).
-
Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY).
-
Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ).
-
Pihak swasta dari Gresik sekaligus anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, Hasanuddin (HAS).
-
Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP).
Hingga Selasa, 21 Juli 2026, KPK tercatat baru menahan empat dari total 20 tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya ialah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Achmad Yahya (kanan), Ra Wahid Ruslan (kiri), dan M Fathullah (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026. KPK menahan ketiganya karena diduga menyuap anggota DPR RI Anwar Sadad saat menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 dalam kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022 (Antara)