Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah bagi kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022 dibagi ke dalam tiga klaster yang mencakup pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi maupun penerima suap.
“Dari 21 tersangka, kami bagi menjadi tiga klaster,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Taufik menjelaskan, klaster pertama melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Kusnadi (KUS) sebagai pihak yang diduga menerima suap, bersama lima orang yang diduga sebagai pemberi suap.
Kelima pihak tersebut yakni Hasanuddin (HAS), yang berasal dari kalangan swasta di Kabupaten Gresik dan kini menjabat anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, Jodi Pradana Putra (JPP) dari Kabupaten Blitar, serta tiga pihak swasta asal Kabupaten Tulungagung, yaitu Sukar (SUK), Wawan Kristiawan (WK), dan A. Royan (AR).
Baca juga: Khofifah Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dana Hibah
Menurut Taufik, Hasanuddin, Jodi, Sukar, dan Wawan telah menjalani proses persidangan, dijatuhi vonis oleh majelis hakim, serta perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, A. Royan belum ditahan karena masih menjalani perawatan akibat sakit. Adapun penyidikan terhadap Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
“Klaster kedua, penerima ada dua, yakni AS (Anwar Sadad, red.) selaku anggota DPR RI 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 saat peristiwa pidananya, kemudian BGS (Bagus Wahyudiono, red.) selaku staf AS,” katanya.
Untuk kelompok kedua, lanjut Taufik, pihak yang diduga sebagai pemberi suap terdiri atas Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan, Moch. Mahrus (MM) yang berasal dari Kabupaten Probolinggo dan kini menjadi anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029, M. Fathullah (MF) dan Achmad Yahya (AY) dari Kabupaten Pasuruan, serta Mahud (MHD) yang merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024.
Selain itu, turut masuk dalam klaster tersebut yakni Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang periode 2019–2024, Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019–2024, serta tiga pihak swasta asal Sampang, yakni Ahmad Heriyadi (AH), Ahmad Affandy (AA), dan Abdul Motollib (AM)
Baca Juga: KPK Periksa Enam Saksi dalam Pengembangan Kasus Korupsi Bea Cukai.
“Dari penerima, di klaster ketiga ini ada AI (Achmad Iskandar, red.) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, sedangkan untuk pemberinya ada dua orang meliputi AJ (Ahmad Jailani, red.) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep dan MS (Mashudi, red.) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Selanjutnya, pada Kamis, 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas ke-21 tersangka. Namun, penyidikan terhadap salah satu tersangka, yakni Kusnadi, resmi dihentikan pada Selasa, 16 Desember 2025, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Baca Juga: KPK Temukan Dugaan 55 Aset Tanah dan Bangunan Milik Bupati Lombok Barat
Hingga Selasa, 21 Juli 2026, KPK baru melakukan penahanan terhadap empat dari total 20 tersangka yang masih diproses, yaitu Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, dan Jodi Pradana Putra.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 22 Juli 2026 (Antara)