Ntvnews.id, Jakarta - Lady punk Mondy Tatto alias DRA alias M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak punk pengamen jalanan berinisial FA alias K di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Polisi menyebut Mondy diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban sebelum FA akhirnya tewas akibat ditusuk oleh tersangka lainnya, pria berinisial DD alias D.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban tengah duduk bersama sejumlah rekannya di depan sebuah salon. Tak lama kemudian, DD datang ke lokasi bersama Mondy Tatto dengan mengendarai sepeda motor milik Mondy.
Di lokasi tersebut, korban bermaksud meminjam sepeda motor yang dibawa DD. Namun, permintaan itu diduga memicu perselisihan hingga berujung cekcok antara korban dan DD.
Keributan kemudian berkembang menjadi aksi saling bergulat di jalan. Meski sejumlah orang berusaha melerai, pertikaian terus berlangsung. Dalam situasi tersebut, Mondy Tatto diduga turut melakukan kekerasan terhadap korban.
"Saat keributan masih berlangsung, DRA keluar dari salon dan diduga ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, serta menjambak rambut korban," jelas Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan keterangan para saksi, kepala korban juga diduga sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Setelah keributan berhasil diredam, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: KPK Ungkap Pembagian Tiga Klaster Tersangka dalam Kasus Dana Hibah Jatim
Namun, perselisihan antara korban dan DD ternyata belum berakhir. Keduanya kembali terlibat percekcokan di sebuah kontrakan.
Dalam insiden lanjutan itu, FA mengalami luka tusuk akibat senjata tajam. Rekan-rekannya segera membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Husada untuk mendapatkan pertolongan medis.
Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan warga kepada ketua RT dan diteruskan kepada pihak kepolisian.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DD di wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi, beberapa jam setelah kejadian.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menetapkan DD dan Mondy Tatto sebagai tersangka. Selain menangkap keduanya, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang diduga berisi data terkait peristiwa tersebut.
Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Cak Imin Pastikan Prabowo Hadiri dan Berpidato di Puncak Harlah PKB Ke-28
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Boy Sandi, mengatakan perselisihan antara korban dan pelaku sebenarnya sudah terjadi sejak sehari sebelum penusukan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban dan pelaku sempat bertengkar di kawasan Pasar Beras Cikarang Jati sebelum konflik berlanjut ke Kalijaya.
"Kami tidak mengetahui secara pasti awal kejadiannya. Informasinya mereka sempat cekcok sejak sore, lalu menjelang Subuh ada warga yang melapor. Saat kami tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit," kata Boy.
Menurut Boy, korban dan pelaku sama-sama merupakan pengamen anak punk. Ia menduga perselisihan tersebut dipicu persoalan asmara yang melibatkan seorang perempuan yang dikenal di lingkungan mereka.
"Sepertinya ada motif asmara karena rasa cemburu," katanya.
Lady Punk Mondy Tatto (YouTube Richard Lee)