KDM Gelar Sayembara, Warga Tangkap Begal Dapat Hadiah Rp50 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jul 2026, 11:27
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Ricky Prayoga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (28/4/2026). ANTARA/Ricky Prayoga (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara berhadiah mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta bagi masyarakat yang berhasil membantu menangkap pelaku tindak kriminal dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup.

Pengumuman tersebut ia unggah langsung melalui akun media sosialnya @/dedmulyadi71. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan keamanan serta menekan angka kriminalitas di wilayahnya.

Dedi mengatakan, insentif akan diberikan kepada warga yang berhasil membantu aparat mengamankan pelaku kejahatan. Ia menegaskan bahwa pelaku harus diserahkan kepada kepolisian dalam kondisi hidup agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mempersilakan masyarakat melakukan tindakan tegas terhadap pelaku begal dalam situasi membela diri. Namun, tindakan tersebut harus dilakukan secara terukur dan tidak berlebihan.

Informasi dan video diunggah akun tangerang update.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Official Tangerang Update (@officialtangerangupdatecom)

Kebijakan itu disampaikan menyusul meningkatnya kasus kejahatan jalanan, khususnya aksi begal, yang dinilai meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan masyarakat diperbolehkan melakukan perlawanan saat menjadi korban kejahatan, selama tindakan yang dilakukan masih dalam batas pembelaan diri yang proporsional.

"Ini tidak hanya kepada polisi, kepada masyarakat pun boleh ya, kepada masyarakat boleh, dengan catatan tadi itu ya juga tegas terukur ya jangan sampai matilah bahasanya ya," katanya dikutip dari berbagai media, Kamis 23 Juli 2026.

Baca Juga: Polisi Tangkap Begal Tewaskan 2 Remaja Bekasi yang Mayatnya di Selokan

x|close